Elfa mengatakan pendistribusian jasa pelayanan kesehatan telah diberikan ke dokter, perawat, tenaga labor, petugas farmasi, petugas gizi, petugas radiologi, petugas IPL yang berkaitan dengan sampah medis, petugas elektromedik, petugas IPS yang berkaitan dengan teknis.
RSAM mengungkap jumlah pasien COVID-19 dari Maret 2020 sampai September 2021 sebanyak 1.575 orang. Jadi pendapatan RSAM dari klaim COVID-19 sejak Maret 2020 hingga September 2021 sebanyak Rp 99,8 miliar dari pengajuan Rp100 miliar.
“60 persen untuk operasional rumah sakit dan 40 persen untuk jasa pelayanan kesehatan sesuai aturan Menkes no 85 tahun 2015 di pasal 24 ayat satu,” katanya.
Namun, dia tidak bisa memberikan rincian alokasi pembayaran 40 persen dari Rp 99,8 miliar itu dengan alasan petugas terkait tidak berada di tempat.
RSAM juga menyatakan kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait seperti BPK atau senator yang membidani masalah ini sesuai aturan.
Sebelumnya, Dokter Deddy Herman yang menjadi salah seorang pelopor tenaga kesehatan COVID-19 di Sumatera Barat menyatakan kekecewaannya terkait pembagian jasa pelayanan kesehatan yang dinilai tidak terbuka dan relatif kecil dibanding daerah lainnya.
“Saya dan tenaga kesehatan lain merasa dizalimi saja, dana 40 persen dari Rp 100 miliar lebih kurang tidak dijelaskan untuk apa saja, kami hanya berusaha menuntut hak dan keadilan, jangan ada penyelewengan,” katanya. (rdr/ant)