BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Manajemen Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat membantah informasi yang menyatakan pihak rumah sakit menyelewengkan dana jasa pelayanan Covid-19 tenaga kesehatan.
“Pertama, kami tidak tahu juga alasan Dokter Deddy Herman menyampaikan ke wartawan sebelumnya, disebutkan ia menerima Rp250 juta hingga Rp300 juta selama tiga tahun, ini salah,” kata Wakil Direktur Umum RSAM Bukittinggi, Elfa Yenti saat dimintai keterangan oleh wartawan di Bukittinggi, Senin.
Dia menyebutkan besaran yang diterima oleh Dokter Deddy dan tenaga kesehatan lainnya itu bukan dihitung untuk tiga tahun, tapi baru untuk anggaran awal pembayaran.
“Angka sebenarnya dia mendapatkan Rp576 juta untuk jasa pelayanan COVID-19, itu dari Maret 2020 sampai September 2021 yang sudah kami bayarkan. Jadi memang sisanya belum kami bayarkan,” kata dia.
Dia mengatakan pembayaran dilakukan secara non tunai ke rekening masing-masing dokter dan tenaga kesehatan lain. “Itu kebijakan dari Provinsi, mungkin beliau tidak melihat rekeningnya juga,” ujarnya.
Menurutnya pembagian jasa pelayanan kesehatan sudah disesuaikan dengan Keputusan Direktur RSAM melalui SK nomor 341 tahun 2021 tentang jasa pelayanan COVID-19.
“Surat Keputusan sudah kami rapatkan dengan Kepala Staf Medis, kebetulan Dokter Deddy tidak hadir saat itu, tapi penjelasan lebih detail sudah kami tampilkan lagi ke beliau, ia mengatakan akan mempelajari dulu,” katanya.