BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) memberikan tanggapan terkait usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair menyampaikan pihaknya telah berupaya meluruskan berbagai informasi yang beredar tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Dari tahun ke tahun biaya haji yang disetorkan oleh jamaah disesuaikan berdasarkan keputusan presiden di tahun berjalan, penjelasan ini disampaikan secara tatap muka saat pelaksanaan bimbingan manasik dan media,” kata Tri di Bukittinggi, Jumat.
Ia mengatakan sebagian besar jemaah haji yang estimasi keberangkatannya di 2023 telah memahami komponen yang termasuk kepada biaya penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Terkait usulan yang disampaikan oleh menteri agama itu baru dalam bentuk draft yang akan dikaji oleh berbagai pihak terkait seperti komisi VIII DPR RI, BPKH serta Kementerian Agama,” kata dia.
Ia meminta kesabaran warga sebelum memberikan tanggapan karena keputusan belum dikeluarkan oleh pemerintah