BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wartawan asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ikut menjadi saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.
Jontra Manvi Bakhra (42) yang merupakan salah seorang jurnalis senior di Kota Bukittinggi hadir menjadi saksi yang meringankan untuk Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
“Sebagai jurnalis saya hadir di saat konferensi pers pada Mei 2022 dan juga di pemusnahan di Juni 2022. Itu yang saya sampaikan sesuai apa adanya di persidangan,” kata Jontra di Bukitttinggi, Senin.
Ia mengatakan selama persidangan berlangsung, dirinya ditanyakan tentang teknis pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu oleh kepolisian.
Jontra menegaskan tidak mengetahui secara pasti adanya barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas saat pemusnahan.