Menurutnya sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 249/PL.01.3-SD/05/2023.
“Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi, Yasrul mengatakan penyusunan dan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari persiapan hingga pengumuman.
“KPU Bukittinggi melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi setelah uji publik dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat,” kata dia.
Yasrul berharap sosialisasi ini bisa memberikan waktu dan kesiapan bagi seluruh partai peserta pemilu untuk menyampaikan informasi terkini tentang kepemiluan kepada calon peserta Pemilu.
“Agar juga bisa disampaikan ke setiap calon yang akan maju dan calon pemilih, khusus kepada masyarakat juga diimbau untuk bisa mencermati calon yang akan dipilih di Dapil masing-masing,” pungkasnya. (rdr/ant)