BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah setempat untuk Pemilu 2024.
“KPU Kota Bukittinggi sudah menetapkan jumlah Dapil di Kota Bukittinggi terdiri dari tiga Dapil, yaitu Dapil 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Dapil 2 Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dan Dapil 3 Kecamatan Guguak Panjang,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, Selasa.
KPU Bukittinggi menyampaikannya dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang dihadiri Pemkot Bukittinggi, TNI Polri dan pimpinan partai.
“Jumlah alokasi kursi masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu di MKS 11 kursi, ABTB 5 kursi dan Guguak Panjang 9 kursi, sesuai keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022,” katanya.
Ia menegaskan penyusunan Dapil telah mengikuti aturan yang disesuaikan dengan beberapa prinsip untuk diumumkan ke masyarakat.
“KPU Kota Bukittinggi menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama kohesivitas dan kesinambungan,” kata Heldo.