“Rincian jaminan kematian yang dapat diterima Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor ketika meninggal karena sakit diberi jaminan Rp 42 juta,” katanya.
Sementara jika meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 kali besar upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk dua orang anak dengan jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Wako Erman juga telah memberikan bantuan perlindungan ketenagakerjaan kepada kepala RT dan RW di daerah setempat.
Erman Safar yang dikenal dekat dengan ulama nasional Ustadz Abdul Somad (UAS) telah melahirkan beberapa program keagamaan seperti Tabungan Utsman dan Satu Pondok Tahfiz Satu Kelurahan. (rdr/ant)