BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi mengeluarkan kebijakan baru dengan penganggaran dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi “Pahlawan Agama” di daerah setempat.
“Pahlawan Agama ini adalah para guru mengaji di TPA, TPQ dan MDA, guru swasta serta penjaga masjid dan mushala atau marbot,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Jumat.
Dia mengatakan, di 2023 ini Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran JKK dan JKM untuk 881 orang guru dan marbot masjid.
“Semua yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, mereka berhak mendapat perlindungan itu,” kata Wako.
Ia menegaskan para hli waris nantinya juga dapat menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka yang masih sekolah.