Selain itu BPJS juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tidak menggunakan calo dalam mengajukan klaim karena saat ini proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara online maupun onsite dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
“Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, prosesnya sekitar 15 menit, saldo JHT sudah masuk ke rekening peserta,” kata Iddial.
Iddial menyebut praktik percaloan ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJamsostek.
Iddial menegaskan, layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan adalah gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Jika ada oknum yang mengatas namakan Karyawan atau Petugas BPJS Ketenagakerjaan yang meminta jasa atau memungut biaya, silakan hubungi kami dan laporkan,” pungkasnya. (rdr/ant)