Aksi Satu Keluarga Kirim 150 Kilogram Ganja ke Jakarta dari Bukittinggi Digagalkan Polisi

Keempat tersangka tinggal mengontrak di sebuah rumah di daerah Kecamatan Ampek Angkek sejak tiga bulan terakhir yang juga digunakan untuk menyimpan ganja.

Empat tersangka asal Bengkulu pengedar ganja yang dikirim dari Kota Bukittinggi. Komplotan satu keluarga ini sebelumnya berhasil mengirimkan 150 kilogram ganja ke Jakarta (Antara/HO-Polresta Bukittinggi)

Empat tersangka asal Bengkulu pengedar ganja yang dikirim dari Kota Bukittinggi. Komplotan satu keluarga ini sebelumnya berhasil mengirimkan 150 kilogram ganja ke Jakarta (Antara/HO-Polresta Bukittinggi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi menangkap empat orang warga Bengkulu yang terdiri dari satu keluarga diketahui telah mengirim 150 kilogram narkotika jenis ganja dari Kota Bukittinggi ke Jakarta.

“Keempatnya warga Bengkulu, terdiri dari satu bapak dengan dua putranya dan satu adiknya, sengaja datang ke Bukittinggi, mereka ambil ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan telah dikirim ke Jakarta sebanyak 150 kilogram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Sabtu.

Ia mengatakan keempat tersangka tinggal mengontrak di sebuah rumah di daerah Kecamatan Ampek Angkek sejak tiga bulan terakhir yang juga digunakan untuk menyimpan ganja.

“150 kilogram ganja itu sudah mereka kirim ke Jakarta, penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan kami selidiki, ternyata barang dikirim dari ekspedisi oleh komplotan ini,” kata dia.

Ia mengatakan keempat tersangka berhasil ditangkap dalam sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Ampek Angkek.

“Dari penggeledahan juga didapatkan total 20 kilogram ganja yang hendak dikirim lagi melalui ekspedisi, lengkap banyak kardus untuk pengiriman telah mereka siapkan,” kata Kasat.

Para Tersangka masing-masing A (52) dan adiknya M (38), sementara dua lainnya merupakan anak dari A dengan inisial B (20) dan R (17). Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman terhadap mereka sesuai pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati mengatakan modus pengiriman ganja melalui kantor ekspedisi mulai marak terjadi untuk mengelabui petugas kepolisian di wilayah hukum Polresta Bukittinggi

“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV, pelaku ini masing-masing bekerjasama dengan pengedar dan pembeli,” kata Yessi.

Ia meminta kerjasama dari pihak kantor ekspedisi dalam memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang diterima dan dikirim.

“Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekpedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” kata Kapolresta. (rdr/ant)

Exit mobile version