Tim Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menghentikan proses penyelidikannya untuk menghindari terjadinya timpang tindih dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor : 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Pemberitahuan dan Koordinasi Penanganan Kasus Dugan Pelayanan Pasien Covid-19 di RSAM Bukittinggi.
“Dan berdasarkan peraturan Nota Kesepahaman antara Kemendagri & Kejaksaan R.I & Kepolisian R.I nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 maka proses penyelidikan dihentikan,” katanya.
Ia menambahkan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26
April 2023 dimana Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Maret 2023 telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749 ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 7201 02010106001205 205.
Di lain pihak, Dokter Deddy Herman yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan aliran dana COVID-19 di RSAM Bukittinggi menegaskan telah meminta perlindungan hukum hingga ke Presiden RI.
“Saya meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI, juga menyurati perlindungan saksi dan korban ke LPSK kemudian akhirnya surat itu ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK, surat saya itu memang bersurat langsung kepada Presiden Joko Widodo,” kata Deddy Herman di Bukittinggi.
Ia mengungkap alasan menyurati Presiden dan meminta perlindungan hukum dan saksi karena merasa adanya tekanan selama kasus dugaan penyelewengan dana hingga Rp 100 miliar dari Kemenkes yang tidak dibayarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus COVID-19. (rdr/ant)