BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengungkap tidak adanya kerugian negara dari hasil penyelidikan dugaan tindak korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara, karena kerugian keuangan negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ia menyebutkan hasil itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26 April 2023.
“Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Mart 2023 yang telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp724,8 juta ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi TA. 2020 hingga 2022,” kata dia.
Menurutnya Tim Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana Jasa Pelayanan Covid-19 di RSAM
Bukittinggi sejak 2020 hingga 2022 telah melakukan permintaan keterangan secara maraton terhadap 18 orang.
“Mereka yang dimintai keterangan terdiri dari para dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan dan pihak pihak terkait,” katanya.