BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan kebijakan dan sikap tegas terkait kelangkaan gas LPG ukuran tiga kilogram yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Bahkan, secara khusus, ia mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 800/614/Disperperin-IV/2023 tentang pendistribuasian gas LPG 3 kilogram.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan agen dan pangkalan gas LPG serta Camat-Lurah se-Bukittinggi.
Dalam surat itu, Erman Safar mengarahkan untuk melakukan pengendalian pendistribusian gas LPG tersebut pada masyarakat yang berhak.
“Seluruh pangkalan juga diharuskan memberikan laporan rutin setiap minggunya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperperin) Kota Bukittinggi,” katanya, Minggu (18/6/2023).
Dirinya meminta masyarakat ikut mengawasi pendistribusian gas bersubsidi tiga kilogram.
“Kalau ada yang mencurigakan, harap laporkan pangkalan tersebut di polsek setempat atau kantor kelurahan, untuk kemudian akan kami tindak lanjuti,” katanya.