Tujuh Orang di Bukittinggi Ditangkap Polisi Gegara Pakai Ganja

Ketujuh pemuda ini sebagian besarnya berasal dari daerah setempat yang saat diperiksa oleh kepolisian ditemukan barang bukti ganja.

Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap tujuh orang pemuda yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja secara bersama-sama di ruangan belajar sebuah gedung sekolah dasar (SD).

“Penangkapan berawal dari informasi warga yang menciduk tujuh pemuda menyalahgunakan narkoba jenis ganja di dalam ruangan belajar SDN 03 Pakan Labuah pada Kamis (6/7/2023) malam,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Jumat.

Ketujuh pemuda ini sebagian besarnya berasal dari daerah setempat yang saat diperiksa oleh kepolisian ditemukan barang bukti ganja.

Penangkapan Pelaku didasarkan dengan Laporan Polisi (LP) /A/46/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat.

Para pelaku ditangkap di dalam sebuah kelas SDN 03 Pakan Labuah Kelurahan Pakana Labuah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi.

“Ketujuhnya adalah inisial F (26) warga Pakan Labuah, SR (30) warga Purwakarta, BJI (31) warga Pakan Labuah, RH (28) Pakan Labuah, FYS (26) Pakan Labuah, RA (24) asal Talao dan AS (24) warga Pakan Labuah,” kata Syafri.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna coklat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas paper penggulung ganja serta satu unit telpon genggam.

Seluruh pemuda ini kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikan oleh beberapa saksi dan warga setempat.

“Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan, Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya,” kata Syafri.

Jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. (rdr/ant)

Exit mobile version