Ketika mobil sudah berjalan, pelaku mengajak korban berbicara dan tidak ditanggapi oleh korban. Ketika menoleh ke pelaku, korban kaget pelaku sudah mengeluarkan alat kelaminnya. Mendapati hal itu, korban langsung menangis yang membuat penumpang lain buncah.
Pelaku yang ketahuan, mencoba kabur saat berada di traffic light simpang Mandiangin. Namun aksinya tersebut dicegat penumpang lain. Hari yang mengemudikan kendaraannya langsung membawa pelaku dan korban ke Polsekta Bukittinggi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsekta Bukittinggi, pelaku dan korban serta beberapa orang saksi langsung diantar ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bukittinggi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rdr-009)