“Malahan Pemko Bukittinggi sangat mendukung dunia pendidikan termasuk di Universitas Fort De Kock. Sebab, kalau tidak mendukung, dengan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada beberapa bangunan di kampus itu, mungkin sudah kami bongkar paksa, tapi semua itu tidak dilakukan,” katanya.
“Bahkan jika memang sangat dibutuhkan, tanah itu bisa saja dihibahkan pada Universitas Fort De Kock. Selain itu, awal berdirinya, Universitas Fort De Kock di Bukittinggi dahulunya juga didukung penuh oleh Pemko Bukittinggi,” katanya.
Pada kasus lain, kata Martias, pada unjuk rasa beberapa waktu lalu dari BEM Universitas Fort De Kock yang meminta sertifikat tanah milik Pemko, menurutnya sama sekali tidak masuk akal.
“Karena itu adalah aset dari Pemko Bukittinggi dan kalau diserahkan ke Universitas Fort De Kock jelas melanggar aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang berada di sebelah Universitas Fort De Kock itu milik Pemko Bukittinggi.
“Memang ada di tangan kami dan masih atas nama pemilik yaitu Syafri Sutan Pangeran, karena beberapa kasus belum dibaliknamakan atas nama Pemko. Jadi tidak ada alasan BEM Universitas Fort De Kock meminta sertifikat itu,” tuturnya. (rdr-009)