“Untuk kerugian materil di Laka 2022 senilai Rp 248,7 juta, sementara di 2023 ini hanya Rp 500 ribu dengan jumlah Laka tujuh kali dan tidak ada korban jiwa,” kata Kasatlantas.
Penindakan yang dilakukan petugas kepolisian didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran kasat mata berupa melawan arus dan tidak memakai helm.
“Tilang roda dua itu ada 326 kasus dengan rincian tidak menggunakan helm sebanyak 131 kasus, melawan arus 115 kasus, menggunakan telpon genggam sambil berkendara 14 kasus,” katanya.
Selain itu petugas juga menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar kepada 39 orang, pengendara bawah umur 20 orang serta berboncengan lebih dari satu kepada tujuh pengendara.
Sementara untuk tilang roda empat diberikan kepada 100 pengendara dengan rincian melawan arus sebanyak 44 kasus, menggunakan telpon genggam sambil berkendara sebanyak satu kasus.
Selanjutnya menggunakan knalpot tidak standar kepada 11 pengendara, tidak menggunakan safety belt sebanyak 35 kasus serta melebihi muatan sebanyak 9 kasus. (rdr/ant)