Sedangkan, rule of moral and ethics adalah sebuah sikap yang berkenaan dengan moral dan kepatutan dari panitia penyelenggara pemilu.
“Kebanyakan panitia penyelenggara pemilu lupa, akan aturan yang kedua ini, berkenaan dengan moral dan etika. Sebab, tidak terlalu diatur secara tertulis di pedoman pemilu dengan jelas,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan diundangnya Muhammad Taufik sebagai upaya untuk membahas kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan tujuannya, supaya para panitia pemilu bisa berjalan sesuai regulasinya.
“Beliau sudah bertahun-tahun berkontribusi untuk kepemiluan di Sumbar, baik itu untuk bimtek ataupun menjadi tim seleksi Bawaslu dan KPU di Sumbar,” kata Rifa.
Pada kesempatan ini diharapkan bisa mendapat masukan dan saran terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu.
“Tujuannya supaya meminimalisir potensi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu serentak 2024 nanti,” pungkas Rifa Yanas yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan. (rdr/ant)