Digugat Tiga Parpol, Begini Respons KPU Bukittinggi

Ketua dan Komisioner KPU Kota Bukittinggi. KPU menegaskan menghormati proses hukum terkait pelaporan parpol dugaan kesalahan administrasi (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menegaskan menghormati proses hukum terkait adanya gugatan dari tiga partai politik (parpol) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan kesalahan administrasi.

“Kami hormati proses hukum karena ini sudah ranah Bawaslu, kita menunggu saja, apapun putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu kami siap jalankan,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Minggu.

Ia menyebut seiring berakhirnya masa tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak 19- 28 Agustus 2023, maka pengawasan terhadap Proses Pencalonan Bacaleg berada di ranah Bawaslu.

“Misalnya, jika publik masih menemukan adanya ketidaksesuaian berkas pencalonan, silakan melapor ke Bawaslu,” kata dia.

Pengaduan itu juga berlaku sama dengan komplain masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban jajaran Bawaslu.

“Sepanjang ada rekomendasi tertulis dari Bawaslu, maka KPU Kota Bukittinggi siap untuk menindaklanjuti,” kata Satria.

Pada tahap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), kata Satria, KPU Kota Bukittinggi telah menyurati banyak pihak untuk berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan.

“KPU Kota Bukittinggi bahkan sudah meminta hasil pengawasan Bawaslu terhadap DCS, namun sampai hari ini kata Bawaslu masih dalam proses rekap,” katanya.

Satria melanjutkan, kini KPU Kota Bukittinggi bersama Partai Politik sedang melakukan tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Hingga 3 Oktober 2023, Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan Penggantian Bacaleg, termasuk perubahan ejaan nama, gelar, nomor urut, dan pasfoto diri terbaru, serta pindah Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkap telah menerima laporan dari tiga partai politik yang merasa dirugikan karena diduga terjadinya kesalahan administrasi dari KPU.

“Untuk laporan parpol sampai ada tiga yang resmi memberi laporan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hilang dari rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi.

Ia mengatakan laporan sudah diregistrasi dan ditanggapi dengan penanganan pelanggaran administrasi yang dalam sidangnya pada Senin (02/10) juga dihadirkan pihak KPU.

“Sudah, KPU sebagai terlapor sudah kami surati untuk hadir di sidang pertama nanti untuk memberikan keterangan dengan PPP untuk sidang pertama, terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu. (rdr/ant)

Exit mobile version