BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mengungkap telah menindak sebanyak 121 kasus maksiat pelanggar peraturan daerah (Perda) setempat sepanjang Januari hingga September 2023.
“Satpol PP Bukittinggi rutin menggelar razia untuk penindakan pelanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, hasilnya 121 kasus maksiat berhasil ditindak,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Senin.
Ia menyebut ratusan kasus pelanggaran itu didominasi oleh tindakan mesum yang juga melanggar norma agama serta adat istiadat daerah setempat.
“Setidaknya, 36 Pekerja Seks Komersil (PSK), 20 pelaku LGBT dan 69 pelaku mesum, berhasil dijaring para penegak perda,” kata dia.
Wako mengungkap para pelaku yang berhasil ditindak mayoritas berasal dari luar Kota Bukittinggi dan bahkan luar Provinsi Sumatra Barat.