KPU Bukittinggi Tetapkan 310 Caleg dalam DCT Pemilu 2024

Untuk total keseluruhan DCT sebanyak 310 orang yang dicalonkan 15 partai politik di daerah ini. Sementara ada tiga partai yang calonnya kosong, yaitu Hanura, Garuda, dan PKN.

Komisioner KPU Kota Bukittinggi dalam salah satu kegiatan. Sebanyak 310 orang bakal calon legislatif dinyatakan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024 di Kota Bukittinggi. (Antara/Altas Maulana)

Komisioner KPU Kota Bukittinggi dalam salah satu kegiatan. Sebanyak 310 orang bakal calon legislatif dinyatakan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024 di Kota Bukittinggi. (Antara/Altas Maulana)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan sebanyak 310 anggota DPRD setempat dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, di Bukittinggi, Sabtu, menyebutkan untuk total keseluruhan DCT sebanyak 310 orang yang dicalonkan 15 partai politik di daerah ini. Sementara ada tiga partai yang calonnya kosong, yaitu Hanura, Garuda, dan PKN.

“Kelima belas partai itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat,” katanya.

Ia menyatakan setelah DCT ini ditetapkan, maka KPU Kota Bukittinggi segera melakukan pengumuman melalui media cetak dan elektronik di papan pengumuman dan di laman resmi.

“Setelah itu, selama 75 hari, partai politik akan melaksanakan kampanye yang akan mulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024,” kata dia.

Sebelum itu, KPU Kota Bukittinggi akan melakukan bimbingan teknis kepada partai politik terkait pembukaan, pembuatan, dan penyusunan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“KPU Kota Bukittinggi akan mengadakan rapat koordinasi dengan rekan-rekan partai politik serta instansi terkait tentang lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah Kita SK-an,” katanya.

KPU Bukittinggi telah mengumumkan rincian DCT itu dalam Pengumuman Bernomor 15/PL.01.4-Pu/1375/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Bukittinggi dalam Pemilu 2024.

KPU menyatakan pengumuman ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota.

Termasuk, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 71 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT).

Dalam DCT yang diumumkan, persentase keterwakilan perempuan terbesar ada di Partai Perindo dengan angka 55,56 persen. (rdr/ant)

Exit mobile version