Bawaslu Bukittinggi Beri Panduan Pengawasan ke Pengawas TPS

Kegiatan simulasi pengawasan TPS oleh Bawaslu Kota Bukittinggi. Kegiatan ini diikuti petugas dan disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk upaya menyukseskan Pemilu di Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera berikan panduan pengawasan berupa simulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.

“Kami intensifkan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara menjelang Pemilu 2024, diikuti oleh 60 peserta termasuk 15 partai yang akan berpartisipasi pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu yang adil dan jujur,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, Senin.

Kegiatan simulasi yang melibatkan 365 pengawas TPS di Kota Bukittinggi dilakukan sebagai persiapan menyeluruh.

“Simulasi ini bertujuan agar pengawas TPS memahami proses pengawasan dan dapat mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi,” kata dia

Bawaslu juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) baik secara formal maupun non-formal untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait Pemilu 2024.

Pentingnya simulasi tergambar dalam upaya memitigasi potensi ketidakpahaman dan memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Simulasi dianggap lebih efektif daripada sosialisasi melalui ceramah, karena memberikan pemahaman praktis kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terkait prosedur di lapangan pada hari pemungutan suara,” kata Eri.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Bukittinggi, Harnes Asril menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019.

“Tntang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan dan penghitungan suara dianggap sebagai tahapan puncak Pemilu serentak tahun 2024,” katanya.

Ia menegaskan PTPS dianggap sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Panduan pengawasan ini dianggap penting sebagai upaya Bawaslu untuk memberdayakan pengawas pemilu, khususnya dalam mengawasi Tempat Pemungutan Suara,” katanya.

“Harapannya, materi yang disampaikan dapat dipahami dan diimplementasikan oleh para pengawas saat pelaksanaan pengawasan,” pungkasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version