Sebelumnya, Ketua DPC PKB Dharmasraya Karjo mengatakan Boby Ade Saputra diberhentikan dari partai karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Karjo juga tidak membantah pemberhentian Boby terkait proses hukum yang tengah dijalaninya, kata dia.
“Surat pemberhentian ini kan dari DPP langsung, pertimbangannya ya selain proses hukum yang sedang dijalani, ada yang lebih penting yaitu mengenai kehadiran Boby yang hampir enam bulan mangkir dari kegiatan kedewanan, saya rasa ini yang lebih penting serta menjadi pertimbangan partai dalam mengambil keputusan ini,” sebut dia.
Bobi Ade Saputra diketahui terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya juga telah menjadwalkan agenda sidang perdana dengan terdakwa oknum anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra pada 5 Juli 2021.
“Benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD dari Kejari, sidang perdana digelar 5 Juli 2021,” kata Humas PN Pulau Punjung, Tedy Rynaldi Santoso. (ant)