Untuk mencapai target UHC, diperlukan upaya bersama Pemkab Dharmasraya melalui instansi terkait guna mengedukasi pegawai dan masyarakat luas pentingnya keikutsertaan mereka sekeluarga di dalam Program JKN ini.
Selain melindungi dari ketidakpastian biaya berobat, program JKN juga merupakan sebuah gerakan gotong royong membantu sesama. Iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membantu membayari peserta JKN yang sakit.
Asfurina juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Pemkab Dharmasraya bisa ikut bergerak mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN dari sektor badan usaha, menganggarkan dan mendaftarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta melakukan pendaftaran anggota keluarga satu persen bagi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
“Selain itu, peserta PBI APBD Pemda yang sudah bekerja juga dapat dialihkan status kepesertaannya sesuai dengan segmen yang seharusnya,” ucapnya.
Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu dapat dimasukkan menjadi peserta PBI APBD sebagai penggantinya. Tentu ini bisa menjadi peluang yang baik bagi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan akurasi data kepesertaan JKN, supaya masyarakat yang didaftarkan sebagai PBI APBD ini tepat sasaran.
Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan telah berupaya memberikan kemudahan bagi peserta Program JKN dengan menghadirkan mendapatkan kemudahan layanan fasilitas kesehatan.
Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi tersebut, peserta JKN tidak perlu lagi berlama-lama menunggu antrean di fasilitas kesehatan. Cukup memilih fitur layanan Antrean daring peserta dapat datang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Mulai dari segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (PBI APBD) yang dibiayai oleh pemerintah daerah, segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), hingga segmen Pekerja Bukan Penerima Upaha (PBPU) atau peserta JKN mandiri. (rdr/ant)