PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengemukakan pelayanan pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian dan lainnya sudah dapat dilakukan di daerah itu.
“Pemkab terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, baik secara kuantitas maupun kualitas. Dengan telah diresmikan pelayanan imigrasi tentu akan memperlancar pengurusan keimigrasian bagi masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dharmasraya, Irwan Zamrud, di Pulau Punjung, Minggu.
Ia mengatakan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Dharmasraya dengan Kantor Imigrasi Padang akan dilakukan pada 28 Maret 2023 sekaligus pemasangan palang merk.
Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Dharmasraya akan berkantor di Jalan Lintas Kilometer 2 Pulau Punjung atau di Rumah Dinas Sekretaris Daerah setempat.
“Peresmian kantor akan kita lakukan 28 Maret mendatang, untuk sementara masyarakat yang ingin mengurus dokumen imigrasi kita layani dulu di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” katanya.