PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku jambret ditangkap usai merampas telepon seluler (ponsel) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua pelaku jambret itu ditangkap di jalan oleh tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung pada Jumat (31/3/2023) sore.
“Kedua pelaku berinisial SW (24) dan MI (19). Mereka berdomilisi di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh,” kata Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Rasfaisal.
Kedua pelaku tersebut, katanya, ditangkap usai dilaporkan telah menjambret ponsel seorang wanita di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di persimpangan Masjid Raya Sungai Dareh.