PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang warga Kota Padang di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku yang berinisial RM (29) itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dalam kasus penggelapan motor.
“Peristiwa penggelapan motor itu dilakukan pelaku pada Selasa (30/5/2023) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi, Sabtu (3/6/2023) siang.
Heri mengatakan, pelaku diduga menggelapkan motor milik Riyan Wahyudi yang di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Awalnya, pelaku meminjam korban. Namun setelah dua jam korban menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tak aktif lagi. Satu hari setelahnya, korban mendapatkan informasi berada di Kota Pekanbaru,” katanya.