PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang buruh sawit yang diduga melarikan anak rekannya yang masih berstatus di bawah umur hingga dirudapaksa.
Pelaku yang berinisial SB (21) itu dilaporkan melarikan seorang remaja berusia 11 tahun pada Sabtu (29/4/2023) lalu.
Peristiwa itu terjadi di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku kami tangkap di Kampung 1 Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi via keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023) siang.
Penangkapan pelaku, kata Heri, berdasarkan LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa.
Satu hari sebelum hilang, tepatnya pada Jumat (28/4/2023) malam, korban diketahui masih berada di kediaman orangtuanya.