Iin tidak menampik bahwa korban sempat membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/B/17/VII/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 2 Juli 2023 tentang perkara penganiayaan.
“Pada akhirnya, korban mencabut laporannya dan bersepakat berdamai dengan pelaku,” katanya.
Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah menjelaskan, restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, proses tersebut harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi penyidik. Seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” imbuh Kapolres. (rdr)