PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan layanan bayar denda tilang dengan sistem drive thru dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kejari Dharmasraya ingin memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat, pelayanan cepat, dan memudahkan dalam mengambil tilang langsung dari motor,” kata Kepala Kejari Dharmasraya Dodik Hermawan, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan layanan tanpa turun atau drive thru tilang merupakan inovasi pelayanan yang baru diresmikan Kejari Dharmasraya berapa waktu lalu
Ia mengatakan bahwa melalui pelayanan masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, hanya melalui loket dengan memberikan bukti tilang dan diproses oleh petugas dalam waktu singkat.
Ia mengatakan masyarakat dapat menikmati layanan tersebut setiap hari kerja, dengan jadwal pelayan Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.