PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Sumatera Barat menyerahkan empat Surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Penyerahan SKK merupakan salah satu bukti konkret kita dalam melindungi hak peserta,” Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan, di Pulau Punjung, Senin.
Ia melanjutkan langkah ini juga merupakan upaya menindak perusahaan atau pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
“Melalui SKK, kejaksaan nantinya akan memberikan surat teguran, pemanggilan serta meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik perusahaan agar melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran,” katanya.
Ia mengatakan upaya itu sekaligus komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang untuk melindungi hak normatif para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.