Dalam hal ini, lanjut dia BPJS bersinergi dengan kejari dalam menindak perusahaan atau badan usaha agar patuh dalam melaksanakan amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi terkait manfaat kepada pemberi kerja sebelum melakukan upaya tersebut atau tindakan tegas.
Selain itu, lanjut dia pihaknya meminta agar perusahaan atau badan usaha melakukan pembayaran, dan melakukan kontrol kualitas pelayanan melalui survei pelanggan, kontak pengaduan, dan pembinaan mitra kerja layanan.
Pihaknya mendorong perusahaan supaya mendaftarkan karyawannya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta tertib dalam pembayaran iuran, kata dia.
“Karena itu sudah menjadi hak yang diterima oleh para pekerja guna memberikan perlindungan dan kenyamanan saat bekerja,” tambah dia. (rdr/ant)