PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 193 orang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024.
“Temuan 193 pemilih masuk DPT tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, diketahui saat melaksanakan pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb),” kata Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyo, di Pulau Punjung, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Subandioyono didampingi Anggota Alde Rado saat menggelar Jumpa Pers hasil pengawasan Bawaslu Dharmasraya terkait hasil pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Ia mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu Dharmasraya dan jajaran selama periode September sampai saat ini, terhadap temuan tersebut Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengawasan penyusunan DPTb juga, lanjut dia Bawaslu Dharmasraya juga mencatat sebanyak 71 masyarakat mengurus pindah memilih, terdiri dari jumlah pemilih masuk sebanyak 48 orang dan pemilih keluar 23 orang.
“Sebagian besar alasan masyarakat pindah memilih karena pindah domisili, ada yang melaksanakan tugas saat hari pemungutan suara. Dalam pengawasan inilah yang kita pastikan, bagaimana ketaatan prosedur dan kelengkapan syarat dalam pindah memilih tersebut yang di proses KPU dan jajarannya,” ungkap dia.