SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan enam orang dalam daftar pencarian orang pada perkara penambangan emas tanpa izin (peti) setelah tiga orang ditangkap di Jorong Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7/2023).
“Benar, enam orang terus kita kejar karena memiliki peran masing-masing dalam penambangan emas ilegal itu,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki di Simpang Empat, Senin.
Keenam orang DPO itu adalah inisial JB (45) sebagai pemodal, inisial A (26) dan R (21) sebagai koordinator lapangan, J (35) sebagai operator alat berat, serta M (21) dan N (23) sebagai anak box.
“Masing-masing mereka mempunyai peran dalam kelancaran penambangan emas itu berdasarkan keterangan tiga pelaku yang telah diamankan,” katanya.
Terhadap keenam DPO itu, polisi sudah mengantongi identitas masing-masing. “Kita berharap mereka segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” katanya.
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus memberantas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di Pasaman Barat karena tindakan itu merusak ekosistem lingkungan dan bisa menimbulkan bencana alam.
“Kami mohon dukungan dan kerja sama semua pihak untuk memerangi tambang emas ilegal ini. Apalagi tm anti penambangan emas tanpa izin telah kita bentuk,” ujarnya
Sebelumnya, pada Sabtu (29/7/2023) dini hari, aparat Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang penambang emas ilegal inisial A (29) sebagai operator, serta A (34) dan N (36) sebagai anak box.