Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Lucki hanya berada di angka Rp2.319.000.
Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 April 2022 lalu. Dalam laporan, ia tidak memiliki tanah dan bangunan.
Meski demikian, ia memiliki aset lain berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta berupa mobil SUV Toyota Fortuner yang merupakan hadiah.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp20 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp7 juta. Namun demikian, Lucki juga memiliki utang yang terbilang cukup besar, yakni Rp474 juta.
4. Terancam Dipecat
Posisi kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan status keanggotaan Lucki Efendi terancam pasca dirinya ditangkap polisi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi menyerahkan proses hukum pasca salah seorang kadernya ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE, yang berasal dari Partai Demokrat jelas mencoreng wajah partai,khususnya di Kabupaten Solok,” kata Mulyadi.
Dirinya menyerahkan proses hukum sepenuhnya terhadap kadernya tersebut kepada aparat penegak hukum. “Ada sanksi tegas dan proporsional bagi setiap kader yang melanggar aturan dan kebijakan dari Partai Demokrat,” katanya. (rdr-008)