PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah menangkap dan menahan Lucki Efendi, 33 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap oleh Polres Solok setelah sempat dibuntuti usai melakukan transaksi barang haram tersebut pada Selasa (10/1/2022) dini hari.
Lucki Efendi merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dari Partai Demokrat.
Data yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com, Lucki Efendi merupakan pria kelahiran Lubuk Selasih, 6 April 1990. Berikut fakta-fakta terkait Lucki Efendi:
1. Tamatan SMA
Meski hanya tamatan SMA, dia berhasil memenangi pertarungan pada Pemiliha Legislatif 2019 lalu di Kabupaten Solok. Tak sampai di sana, ia juga bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan duduk di Komisi II.
2. Dibuntuti Petugas
Lucki Efendi ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, bahkan ia sempat dibuntuti petugas.
“Kami sudah lama mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Oon mengatakan, Lucki ditangkap usai dibuntuti pasca bertransaksi dengan seorang pengedar sabu-sabu. “Kami menemukan sabu-sabu di dalam mobil pelaku,” katanya.
3. Hutang Menumpuk
Meski duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, nyatanya keuangan Lucki Efendi tidaklah sehat. Ia diketahui memiliki setumpuk hutang.