AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt. Tumanggung karena diduga terlibat kasus korupsi Bawaslu Kota Prabumulih, Kamis (9/2/2023). Saat terjadi kasus yang merugikan negara Rp1,8 miliar tersebut, Iriadi menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan.
Sebelum ditahan, mantan calon bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan hampir satu jam di kantor Kejari Prabumulih.
Menggunakan rompi tahanan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya serta Kasi Pidsus M Arsyad dikutip dari patronnews.co.id, Jumat (10/2/2023 mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Iriadi sudah beberapa kali diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Iriadi sebagai tersangka tepatnya pada Kamis 9 Februari 2023.
“Surat penetapan tersangka Iriadi yakni nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Kajari Roy Riady.