Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra mengatakan informasi yang disebarluaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Nazar Bakri sama sekali tidak benar, dan tidak berdasarkan data yang ada.
Teta memgeklaim sudah meminta data yang benar kepada Dinas PUPR Kabupaten Solok, yang merupakan pelaksana teknis kegiatan fisik di Kabupaten Solok.
“Itu informasi tidak benar. Yang benar itu di Kabupaten Solok total pembangunan fisik untuk jalan di tahun 2023, yakni DAK Rp23,3 miliar dan DAU Rp30,2 miliar, jadi totalnya Rp53,5 miliar,” ungkap Teta.
Terkait anggaran sebanyak Rp16 miliar yang disebut-sebut tersedot untuk dua kawasan, yakni Chinangkiek dan Bukit Cambai, ditegaskannya bahwa itu juga informasi yang salah.
“Yang benar itu setelah saya minta data dari Dinas PUPR Kabupaten Solok. Tahun 2021 tidak ada kegiatan di sana satupun, tahun 2022 cuma, Jalan Lingkar Aripan Rp199.500.000 (APBD), Jalan Lingkar Cambai Rp 199.300.000,00 (APBD Perubahan), Jalan Simpang Kulik-Taratak Pauh Rp 199.300.000 (APBD Perubahan),” katanya.
“Kemudian di tahun 2023, Jalan umum menuju Bukit Cambai Rp1.397.906.500.000 (APBD), dan Jalan Taratak Pauh-Simpang Tanjung Nan IV Rp619.636.000 (APBD). Dan itu adalah fasilitas umum semuanya, terus dimana bapak itu mengatakan bahwa ada Rp16 miliar yang tersedot?,” pungkasnya. (rdr)