Dituding Sebar Informasi Palsu, Politisi PKS Terancam Dipolisikan Bupati Solok

Nazar Bakri mengaku ditelepon Bupati Solok, Epyardi Asda yang mengancam akan menuntut dirinya secara hukum.

Ketua DPC PKS Kabupaten Solok, Nazar Bakri. (Foto: Dok. Istimewa)

Ketua DPC PKS Kabupaten Solok, Nazar Bakri. (Foto: Dok. Istimewa)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Solok (PKS) Kabupaten Solok, Nazar Bakri mengaku bahwa ia akan dipolisikan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda akibat menyebar informasi terkait APBD Kabupaten Solok sebesar Rp16 miliar untuk pembangunan jalan ke Chinangkiek Dream Park di Singkarak dan Cambai Hill di Danau Kembar.

“Di akun Medsos TikTok itu, saya menyoroti pernyataan Bupati Solok tentang pembangunan infrastruktur yang berkeadilan. Sementara, kalau dilihat dalam struktur APBD Kabupaten Solok, tidak seperti itu. Contoh, di Dinas PUPR didapati ada anggaran DAK untuk jalan sebesar Rp23 miliar. Sebanyak 16 miliar untuk Chinangkiek dan Bukit Cambai,” katanya dinukil Radarsumbar.com dari laman Patronnews.com, Rabu (24/1/2024) malam.

Atas postingan itu, Nazar Bakri mengaku ditelepon Bupati Solok, Epyardi Asda yang mengancam akan menuntut dirinya secara hukum.

“Kemudian ada rilis dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok yang menyebutkan bahwa saya cari panggung untuk meningkatkan elektabilitas saya di tahun politik,” katanya.

Nazar Bakri juga mempertanyakan perlakuan Bupati Solok yang begitu tega terhadap dirinya dengan mengancam akan dipolisikan. Padahal, yang ia sampaikan merupakan yang tertulis di RAPBD 2024.

Secara spesifik, Nazar Bakri mempertanyakan apakah postingan TikTok miliknya itu menyinggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok atau bukan.

“Ada anggaran yang hanya terfokus ke daerah tertentu, seperti Bukit Cambai dan Chinangkiek. Sementara, Bukit Cambai tidak masuk dalam prioritas pembangunan Kabupaten Solok, sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Solok. Terfokusnya anggaran (APBD) ke dua daerah itu, membuktikan bahwa pembangunan di Kabupaten Solok tidak ada unsur keadilannya,” katanya.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra mengatakan informasi yang disebarluaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Nazar Bakri sama sekali tidak benar, dan tidak berdasarkan data yang ada.

Teta memgeklaim sudah meminta data yang benar kepada Dinas PUPR Kabupaten Solok, yang merupakan pelaksana teknis kegiatan fisik di Kabupaten Solok.

“Itu informasi tidak benar. Yang benar itu di Kabupaten Solok total pembangunan fisik untuk jalan di tahun 2023, yakni DAK Rp23,3 miliar dan DAU Rp30,2 miliar, jadi totalnya Rp53,5 miliar,” ungkap Teta.

Terkait anggaran sebanyak Rp16 miliar yang disebut-sebut tersedot untuk dua kawasan, yakni Chinangkiek dan Bukit Cambai, ditegaskannya bahwa itu juga informasi yang salah.

“Yang benar itu setelah saya minta data dari Dinas PUPR Kabupaten Solok. Tahun 2021 tidak ada kegiatan di sana satupun, tahun 2022 cuma, Jalan Lingkar Aripan Rp199.500.000 (APBD), Jalan Lingkar Cambai Rp 199.300.000,00 (APBD Perubahan), Jalan Simpang Kulik-Taratak Pauh Rp 199.300.000 (APBD Perubahan),” katanya.

“Kemudian di tahun 2023, Jalan umum menuju Bukit Cambai Rp1.397.906.500.000 (APBD), dan Jalan Taratak Pauh-Simpang Tanjung Nan IV Rp619.636.000 (APBD). Dan itu adalah fasilitas umum semuanya, terus dimana bapak itu mengatakan bahwa ada Rp16 miliar yang tersedot?,” pungkasnya. (rdr)

Exit mobile version