SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial PS (55) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh karena merudapaksa dua anak perempuannya. Salah satu korban bahkan diketahui sudah hamil besar dengan usia kandungan delapan bulan.
Warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap polisi pada Minggu (16/6/2024) sore di Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Penangkapan PS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Januari 2024. Ia dilaporkan langsung oleh sang istri dan kabur selama enam bulan setelah dipolisikan.
“Korban ini merupakan anak kandung pelaku, masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Korban berusia 16 tahun sudah hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona via keterangan tertulis, Senin (17/6/2024) malam.