PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangani 65 kasus rudapaksa atau tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap dalam jumpa pers ungkap kasus dan pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023.
“Dari jumlah sebanyak itu, empat kasus cukup menyita perhatian publik,” kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (27/12/2023) siang.
Kasus pertama, pada tanggal 13 Februari 2023 terjadi kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku berinisial A (47) dan ia melakukan aksi bejatnya tersebut di toilet salah satu masjid di kawasan Kuranji,” katanya.
Kemudian, kata Ferry, pada tanggal 13 Oktober 2023, terjadi rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap dua anak perempuan dari rentang waktu 2019 hingga Juli 2023 di kawasan Lubuk Begalung.
“Kasus tersebut terungkap ketika korban mendatangi ibunya yang sudah bercerai dengan sang ayah dan menceritakan bahwa korban sudah disetubuhi ayahnya selama lebih kurang tiga tahun. Sang kakak, juga mengalami hal serupa pada tahun 2015,” katanya.
Selanjutnya, rudapaksa dilakukan oleh ayah sambung terhadap dua anak tirinya yang berusia 13 dan 15 tahun di kawasan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab).