“Tentunya ini langkah positif antara KONI bersama BPJamsostek. Ke depan kita bersama BPJamsostek Limapuluh Kota, akan membahas tindak lanjut kerjasama ini, apalagi payung hukumnya sudah ada, termasuk juga bagaimana konsekuensi anggarannya,” ujarnya.
Sementara Kepala BPJamsostek Kabupaten Limapuluh Kota, Susi Susanti mengatakan kerjasama KONI-BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk perlindungan para atlet atas resiko kecelakaan kerja atau saat pertandingan dan kematian serta menjamin atlet pada masa tua yang sejahtera.
“Selain itu manfaat bagi atlet adalah bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat pertandingan mendapatkan perawatan tanpa batas, biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” katanya.
Begitu pula dalam masa pemulihan, katanya, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan pada bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai sembuh.
“Apabila atlet meninggal dunia saat kerja atau pertandingan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dan 2 anak dari atlet tersebut mendapat beasiswa dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi atau maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya. (rdr/ant)