Warga Limapuluh Kota Diduga Aniaya dan Lempar Rekannya ke Sungai, Polisi: Pulang dari Warung Tuak

Korban dan keluarganya sudah membuat laporan ke polisi.

Ilustrasi penganiayaan. (net)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COMPolisi menangkap seorang pria berinisial Z (41) karena diduga nekat menganiaya rekannya hingga melempar ke sungai usai pulang dari warung tuak.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (19/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Jembatan Kampuang Tanga, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Guguk, AKP Aurman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/62/XI/2023/SPKT/Sektor Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 20 November 2023.

“Sudah, pelaku sudah kami amankan. Korban dan keluarganya juga sudah membuat laporan,” kata AKP Aurman kepada Radarsumbar.com via seluler, Senin (20/11/2023).

Aurman mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023) siang pukul 13.30 WIB di kediaman orang tua pelaku yang juga tak jauh dari lokasi aksi.

“Hubungan antara korban (inisial PS) dan pelaku itu tidak ada, mereka hanya berteman, namun satu kampung. Si korban masuk ke dalam komunitas (semacam) anak punk gitulah,” katanya.

Ia mengatakan, penyebab dugaan penganiayaan hingga pelemparan PS ke dalam sungai itu masih belum diketahui dan tengah didalami kepolisian.

“Namun yang jelas, sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya baru saja pulang dari warung tuak,” katanya.

Meski demikian, kata Aurman, baik pelaku dan korban mengaku tidak dalam keadaan utuh mabuk.

“Dia mengaku sadar melakukan itu, namun untuk penyebabnya kami masih dalami,” katanya.

Selain itu, katanya, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku.

“Korban juga sudah kami periksa, terkait status hukum pelaku, kami masih menunggu hasil visum, apakah menguatkan terjadinya tindak pidana penganiayaan,” tuturnya.

Jika tak ada halangan, polisi menjadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari saksi yang melihat peristiwa tersebut. (rdr)

Exit mobile version