PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidikan pengaduan masyarakat (dumas) Mentawai, dalam hal ini suku Saogo terkait penambangan kayu yang disebut ilegal di daerah tersebut.
Disebut Kasat, setelah dumas itu diterima, pihaknya langsung memproses dan melakukan identifikasi. Mulai dari proses pemeriksaan terhadap perusahaan hingga melibatkan ahli hukum pidana untuk menyimpulkan perkara ini nantinya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari Kementerian Kehutanan,” tutur Kasat kepada wartawan, Kamis malam di Padang.
Pihaknya, kata Kasat, langsung mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun pengusaaan tanah ulayat dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
“Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT. BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian,” tuturnya.
Disebut AKP Hardi Yasmar, hasil sementara, disimpulkan adanya perseteruan antara kaum dan polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.
“Kita juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kita mendapat gambaran jelasnya,” kata Kasat.
Beredar kabar beberapa waktu lalu ada sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Disebutkan, kayu tersebut telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum di Mentawai.
Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat. Selain itu, perusahaan itu diduga juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan. Tim kuasa hukum PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) dari Kantor Hukum Suci Madio-Eva Pattinasarany yang dalam hal ini diwakili oleh advokat Eva Pattinasarany, S.H, M.H.
“Adanya isu yang berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu tidak benar adanya,” tutur Eva dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, kata Eva, foto-foto yang beredar merupakan tersebut aktifitas perusahaan yang sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang, hingga saat ini tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.
“Kita juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT. BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut,” papar Eva.