Ditambahkan Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya (13/7/2023).
“Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif,” tegas Eva.
Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antar masyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT. BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan.
Diketahui, Wirayom selaku pihak yg mengaku sebagai kuasa dari kaum Saogo menyatakan, pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, dimana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab.
Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT. BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini, tutur Eva didampingi Asisten Direktur Bagian Humas PT. BRN Reiza Valdo Silahooy dan Manager Keuangan PT. BRN Ichsan Marshal.
“Kita memastikan, perusahaan akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang tegas kepada narasumber yang sudah memberikan informasi hoaks dan tidak benar ini kepada media,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Pukarayat, Tinus mengatakan, masyarakat sudah menyerahkan kuasa tersebut kepada PT. BRN tersebut adalah kaum yang sah dan didasari dengan alas hak dan diketahui oleh perangkat desa setempat.
Menurutnya, ratusan hektar yang diolah itu sudah melalui proses yang cukup panjang dalam penyerahannya oleh pihak kaum yang selama ini selalu disaksikan oleh pemerintahan desa hingga kecamatan.
“Kami berbicara seperti ini tidak hanya katanya-katanya, semua berdasarkan atas bukti dan telah kami lampirkan keseluruhan berkasnya. Dan saya selaku Kepala Dusun memastikan bahwa PT BRN ini sudah mendapat izin, jika ada gejolak itu dari pihak lain,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dusun Berkat, Jusman memastikan tidak ada penebangan kayu di tanah ulayat seperti yang disebut sebelumnya. Kayu yang diolah itu sudah ada izin dan penyerahannya oleh pemilik lahan yaitu kaum suku Sakarebau dan Sababalat.
“Ada beberapa pihak kaum lainnya. Inipun berdasarkan atas dokumen penyerahan, bukan hanya lisan semata,” sebut Jusmen yang diamini mantan Kepala Dusun Pukarayat Darpian, Ketua Pemuda Pukarayat Bidernis, Ketua Pemuda Berkat Reinol, Pemilik Alas Hak Jairus dan Pardinan Sakarebau serta tokoh masyarakat Kilian, Rupinus, Yas dan Bastian. (rdr)