Sebelumnya Pemkot Padangpanjang bersama dinas terkait sudah membahas pengembangan aplikasi retribusi pelayanan sampah tersebut.
“Kita berharap ini segera ditindaklanjuti dan di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Secepatnya aplikasi ini kita terapkan agar masyarakat mudah dalam mengakses dan membayar retribusi ini,” harap Sonny.
Untuk memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Kepala dinas Perkim LH Kota Padangpanjang Alvi Sena, menyebutkan pihaknya akan memberikan pemahaman terkait retribusi pelayanan persampahan ini.
“Kita akan interaksi secara langsung kepada warga, sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” kata dia.
Aplikasi retribusi pelayanan sampah di berbagai kota di Indonesia sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Dengan berbasis IT, masyarakat dapat dengan mudah membayarkan retribusinya, hal ini pula yang diharapkan Pemko Padangpanjang dalam upaya meningkatkan pelayanan kebersihan di kota itu melalui retribusi sampah masyarakat. (rdr/ant)