Sementara itu lima orang lainnya dengan inisial BM, AI, AS, S, dan MA langsung mendekati sumber suara tembakan dan saat itu mereka semua melihat tersangka S sedang memangku korban Joko di tanah sambil menangis dan berkata ‘Ndak tau den do, ta tembak jo den, den sangko ruso’ (Saya tidak tahu, tertembak oleh saya, saya kira rusa).
“Setelah tertembak keadaan korban susah bernafas dan tidak lama kemudian korban tidak bernafas lagi. Tersangka S dan lima orang lainnya langsung membawa korban keluar dari hutan dengan mengangkat korban dengan menggunakan kayu sekira pukul 05.00 WIB dan langsung membawa korban ke RSI Yarsi Padangpanjang,” Jelas Kartyana.
Pada tubuh korban terdapat luka tembak pada bagian bahu depan, luka tembak di siku lengan kanan, dan luka tembak di rusuk samping kanan.
“Terhadap tersangka S disangkakan melanggar Pasal 359 KUH-Pidana tentang mengakibatkan orang mati karena salahnya atau kelalaiannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan saat ini tersangka inisial S sudah ditahan di Rutan Polres Padangpanjang sejak Sabtu, 2 Maret 2024,” terang Kapolres.
“Terhadap perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan telah melakukan autopsi terhadap korban Joko pada Sabtu (2/3) di rumah sakit Bhayangkara, Padang dan hasil pemeriksasn autopsi masih menunggu dari pihak RS Bhayangkara,” tambah Kapolres.
Sementara itu, selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, antara lain disita dari tersangka S (48) berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis Balansa dan 1 butir proyektil peluru. Kemudian dari orang tua korban sebagai pelapor (Jaimi) berupa 1 pucuk senjata api jenis Balansa dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik juga menyita barang bukti dari saksi BM berupa 1 (satu) buah switer yang terdapat ada bercak darah, kain sarung yang juga terdapat bercak darah, dan 1 (satu) buah potongan kayu. (rdr/ant)