“Produk hukum inilah yang menjadi payung hukum bagi KPU kota Padangpanjang untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, informasi lengkapnya dapat diakses melalui laman JDIH KPU kota Padangpanjang,” ungkap Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora.
Ia menjelaskan, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Padangpanjang 2024 pada tahap awal Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024 sampai 29 Agustus 2024, hingga tahapan Bila ada PHP paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait mekanisme pencalonan baik itu perseorangan, partai politik/gabungan partai politik menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Gunawan, ada syarat calon dan syarat pencalonan, dimana syarat calon adalah syarat yang melekat kepada diri/individu bakal calon dan syarat pencalonan adalah syarat administrasi yang melekat dalam pencalonannya.
“Bagi calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan terakhir. Yang menjadi peserta dalam pelaksanaan Pilkada kota Padangpanjang adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Gunawan.
Sementara itu Masnaidi, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyebutkan pembentukan PPK dan PPS Pilkada akan dimulai pada 17 April 2024, nantinya calon PPK dan PPS dapat mendaftarkan diri secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Sosialisasi Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan, dihadiri Pj. Walikota yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nofiyanti., Polres Padangpanjang, Kejaksaan, Bawaslu, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Padangpanjang, Partai Politik, KAN dan Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, unsur pengurus partai politik, insan pers dan undangan lainnya. (rdr/ant)