PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dilaporkan telah membebastugaskan atau memecat Kepala Satpol PP Damkar, Albert Dwitra.
Pemecatan tersebut diduga kuat buntut dirinya yang memerintahkan anggota Satpol PP Damkar merusak mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
“Bapak Walikota (Fadly Amran) setuju dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatannya kepada Kasatpol PP Damkar Kota Padangpanjang, Albert Dwitra mulai Senin (20/2/2023),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangpanjang, Ampera Salim dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Minggu (19/2/2023) malam.
Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.
Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.
“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadian diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan.
Insiden perusakan mobnas Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang diketahui atas perintah dari Albert Dwitra kepada sopirnya. Albert Dwitra merupakan Kepala Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.
Sengaja Dirusak
Sebelumnya Kepala Diskominfo Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair. Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah.