Pemecatan tersebut diduga kuat buntut dirinya yang memerintahkan anggota Satpol PP Damkar merusak mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
“Bapak Walikota (Fadly Amran) setuju dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatannya kepada Kasatpol PP Damkar Padangpanjang, Albert Dwitra mulai Senin (20/2/2023),” kata Wakil Wali Kota (Wawako) Padangpanjang, Asrul.
Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.
Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.
“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadian diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Padangpanjang.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan.
Insiden pengrusakan mobnas Satpol PP Damkar Padangpanjang diketahui atas perintah dari Albert Dwitra kepada sopirnya. Albert Dwitra merupakan Kepala Satpol PP Damkar Padangpanjang. (rdr-008)